Label

Seni (14) Features (8) Informasi (8) Budaya (6) Puisi (5) Tokoh (4) Lensa (3) Sastra (3) Buku (2) Umum (2) Cerpen (1) Komunitas (1) Resensi (1)

Tuesday, July 26, 2011

DIREKTORAT KESENIAN | DIREKTORAT JENDERAL NILAI BUDAYA, SENI, DAN FILM | KEMENTRIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA | LOMBA KRITIK SENI 2011

PENJELASAN UMUM
Lomba kritik seni yang dimaksud adalah:
a. Lomba mengeritik karya seni dalam bentuk tulisan berupa tinjauan logis, etis, artistik, dan estetik sehingga terpampang keharmonisan atau kerancuan karya seni menurut referensi yang menjadikan acuan dalam mengeritik.
b. Orientasi kritik dalam melihat suatu obyek karya seni dari berbagai aspek, misalnya aspek tematik, estetik, dampak sosial, diseminasi, manajemen seni, dan lain-lain.

KETENTUAN TEKNIS
a. Lomba ini terbuka untuk umum serta tidak dipunggut biaya.
b. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu tulisan.
c. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia dengan mengikuti kaidah tata bahasa baku Bahasa Indonesia.
d. Panjang tulisan tidak dibatasi, menggunakan jenis huruf Arial 12 pt, spasi 1,5.
e. Tulisan dalam bentuk softcopy dikirim ke alamat e-mail:
lks2011@situseni.com dan di-cc ke e-mail: lks2011ditseni@yahoo.co.id, dengan ketentuan penulisan nama file sebagai berikut LKS-Nama Peserta-Judul Tulisan.
f. Masa pengiriman tulisan berlangsung dari tanggal 1 Juli-7 Agustus 2011.
g. Penilaian oleh Dewan Juri dilakukan pada tanggal 18 -31 Agustus 2011.
Pengumuman pemenang pada bulan September 2011 melalui website www.situseni.com dan e-mail kepada pemenang.

OBYEK KRITIK
a. Obyek kritik adalah karya seni dari berbagai cabang seni [ rupa, sastra, teater, tari, musik, film]. Ciptaan seniman Indonesia dalam kurun 5 tahun terakhir.
b. Guna memudahkan identifikasi terhadap obyek [karya seni] yang dikritik, para peserta harus menyertakan penjelasan rinci mengenai identifikasi karya seni yang dijadikan obyek kritik tersebut. Contoh dibalik flyer ini atau dapat dilihat dan diunduh di website www.situseni.com

ASPEK PENILAIAN
a. Orisinalitas.
b. Ketajaman analisa.
c. Alternatif solusi yang ditawarkan dalam melahirkan karya seni yang mampu menjadi tontonan sekaligus tuntunan.

JURI DAN HAK CIPTA
a. Dewan Juri adalah penulis dan kritikus seni.
b. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Hak cipta tetap pada penulis. Namun Panitia berhak untuk menggandakan dan mereproduksi untuk keperluan pembuatan buku dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap mencantumkan nama penulis.

PENGHARGAAN
Lima tulisan kritik terbaik, masing-masing akan mendapatkan piagam penghargaan dan uang masing-masing sejumlah Rp. 10.000.000 [pajak ditanggung pemenang].